Legalitas KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur disahkan oleh Notaris Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Nusa Tenggara Timur

Surat Keputusan Wali Provinsi Nusa Tenggara Timur

SK Wali Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Nusa Tenggara Timur

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Nusa Tenggara Timur.

2024Kesbangpol Provinsi Nusa Tenggara Timur

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan kedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Nusa Tenggara Timur di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur disahkan oleh Wali Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Surat Keputusan.