Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur disahkan oleh Notaris Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Nusa Tenggara Timur
SK Wali Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan kedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Nusa Tenggara Timur di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur.
KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Nusa Tenggara Timur disahkan oleh Wali Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Surat Keputusan.